Kamis, 28 Februari 2013

Saksi Hambalang: Tuduhan Gratifikasi Anas Tidak Tepat


"Kalau dilihat dari timeline waktunya tidak pas," kata Munadi.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Direktur PT MSons Capital Munadi Herlambang kembali diperiksa terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Munadi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng.

Setelah menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Munadi mengaku tidak terlibat korupsi proyek Hambalang. Dia mengatakan, tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin hanya karangan. Dia juga mengatakan, tudingan Nazar kepada mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum hanya karangan.

"Nantikan bisa dibuktikan dengan bukti-bukti. KPK juga punya bukti, kita saksikan bersama. Kita buktikan bersama di pengadilan siapa yang biasa memberi karangan buku, saya atau Nazar," kata Munadi di kantor KPK, Jakarta, Kamis 28 Februari 2013.

Sekretaris Bidang Pemuda dan Olah Raga DPP Partai Demokrat itu juga membantah tudingan Nazaruddin terhadap Anas Urbaningrum yang disebut menerima gratifikasi mobil dari PT Adhi Karya. Menurutnya tudingan itu sama sekali tidak berdasar.

"Saya kira itu (Mobil) tidak ada sangkut pautnya ya, karena setahu saya sebelum beliau (Anas) anggota DPR, dia sudah pakai mobil itu. Tidak ada hubungannya dengan jabatan dia di DPR," ujar Munadi.

Oleh sebab itu, Munadi menilai, penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang adalah salah langkah. "Artinya gratifikasi itu tidak pas. Kalau dilihat dari timeline waktunya tidak pas," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar