Korupsi PON, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Riau PDIP PD Golkar dll Tak Satupun dari PKS
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh orang
anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus
dugaan korupsi proyek pembangunan tempat kegiatan Pekan Olahraga
Nasional (PON) di Riau.
Ketujuh anggota DPRD itu antara lain, Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik
(Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif
Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP), dan Turoechan Asyari (PDIP). Mereka
ditahan di tempat terpisah.
Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri dibawa
menuju Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur dengan menggunakan
kendaraan bus tahanan KPK. Dua orang DPRD lain yang ditahan rutan KPK
yakni Syarif Hidayat dan Muhammad Rum Zen. "Satu lagi, TA (Turoechan
Asyari) kita tahan di Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di
kantornya, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Menurut Johan, ke tujuh orang tersebut diperiksa hampir delapan jam.
Johan juga mengungkapkan, penahanan ketujuh orang yang juga merupakan
anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi perda PON ini bertujuan untuk
kepentingan penyidikan. "Ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Demi
kepentingan penyidikan," kata Johan. [inilah.com] (fadilah ketua dpc pks pariaman selatan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar