Selasa, 12 Februari 2013
Jakarta - Bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan Ketua Umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum sebagai tersangka, menunjukkan bahwa institusi tindak
kejahatan korupsi itu telah terperangkap dalam permainan politik Partai
Demokrat.
Pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, beredarnya
sprindik untuk Anas itu menyusul adanya desakan dari Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Partai
Demokrat, agar status Anas segera diputuskan dalam keterlibatannya
terkait kasus dugaan korupsi pembanguna pusat pelatihan dan pendidikan
olahraga, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya kira karena situasi yang belum cukup bukti dan Pak SBY mendesak
agar status Anas segera diputuskan maka dibuatlah permainan seperti
ini," kata Margarito, kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Jika demikian, lanjut Margarito, institusi tindak kejahatan korupsi itu
telah masuk dalam arena politik Partai Demokrat. Kata Margarito,
tindakan tersebut justru akan merusak citra KPK sebagai lembaga ad hoc.
"KPK bermain gendang Majelis Tinggi Partai Demokrat. Hal itu sungguh
memukul bukan saja KPK tetapi juga bangsa ini," demikian Margarito.
KPK, kata Margarito, tidak luput dari intervensi Presiden SBY dalam
menuntaskan tindak kejahatan korupsi. Menurutnya, institusi pimpinan
Abraham Samad Cs itu akan kesulitan menolak permintaan SBY.
"Agak sulit mengatakan bahwa KPK tidak mengabulkan permintaan SBY.
Walapun kalau sekarang mereka membantah tetapi tidak menutup kemungkin
KPK berbuat seperti itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sprindik untuk Ketua Partai Demokrat Anas
Urbaningrum dari KPK telah beredar dikalangan wartawan. Berdasarkan
dokumen itu, sprindik tersebut ditandatangani tiga komisioner KPK, yakni
Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen ini
tertulis Anas berstatus tersangka.
Dalam sprindik itu tertulis Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau
huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota
DPR periode 2009-2014.
*http://nasional.inilah.com/read/detail/1957013/kpk-bermain-gendang-majelis-tinggi-demokrat#.URmNJvIbB-5 dpc pks pariaman selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar