Selasa, 26 Februari 2013
BEKASI--Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat 16
pelanggaran selama berlangsung Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2013.
"Jenis pelanggarannya berupa administrasi sebanyak 10 kasus, masih dalam
penanganan lima kasus dan tidak cukup bukti satu kasus," kata
Kordinator Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Bekasi, Machmud
Permana di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan berupa pembagian bahan kampanye
di luar jadwal sebanyak satu kasus, pelanggaran larangan kampanye dua
kasus, kasus daftar pemilih tetap ganda dua kasus, kampanye dialogis di
luar jadwal lima kasus dan pemasangan alat peraga kampanye enam kasus.
"Seluruh kasus ini kami tangani hingga 24 Februari," katanya.
Menurut dia, hampir seluruh peserta Pilkada Jabar 2013 di wilayah
setempat terlibat dalam pelanggaran kampanye. "Namun kami mnecatat,
pelanggaran paling banyak dilakukan pasangan nomor urut 5 yakni
Rieke-Teten sebanyak tujuh kasus," katanya.
Pasangan nomor urut 3 yakni Dede-Lex, kata dia, melakukan empat kali
pelanggaran dan pasangan Dikdik Thoyib-Cecep Suryana melakukan satu
pelanggaran. "Sedangkan empat kasus lainnya tidak diketahui siapa
pelakunya," ujarnya.
Menurut Machmud, seluruh pelanggaran itu diketahui pihaknya atas laporan
dari petugas Panwaslu sebanyak 13 kasus, sedangkan sisanya datang dari
masyarakat.
"Sebanyak 10 kasus yang sudah kami selesaikan langsung kami berikan
rekomendasi kepada KPU untuk sanksinya, namun kami menyayangkan
rekomendasil itu terkesan dibiarkan oleh KPU," katanya.
*http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/02/26/mitee3-panwaslu-bekasi-pasangan-rieketeten-lakukan-pelanggaran-terbanyak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar