JAKARTA (voa-islam.com) -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berjanji akan mengusut tuntas dugaan
pelanggaran HAM berat yang dilakukan Densus 88. Termasuk akan meminta
pertanggungjawaban secara hukum jika aparat Densus 88 terbukti melanggar
HAM berat.
"Kami
akan bawa ke Pengadilan Adhoc (khusus) HAM. Kami sedang susun
langkah-langkahnya," kata Komisioner Komnas HAM Siane Indriani, Ahad
(3/3/2013).
Untuk
langkah pertama, Komisi akan mengumpulkan bukti dengan bekal sejumlah
video dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan tim Densus 88. Komnas hendak
memverifikasi keaslian video itu. Termasuk kebenaran terjadinya
pelanggaran HAM berat, korban, hingga lokasi kejadian.
"Yang terpenting adalah hasil otopsi ulang terhadap korban meninggal," kata Siane.
Sebab,
selama ini hasil otopsi terduga teroris yang meninggal selalu berasal
dari polisi. Sedangkan polisi biasanya hanya menyatakan terduga teroris
meninggal karena upaya petugas mempertahankan diri.
Siane
meminta agar Polri bersedia terbuka memberikan informasi yang diperlukan
Komnas HAM. Sebab, langkah yang ditempuh Komnas bukan untuk memperburuk
citra Polri atau Densus, tapi memperbaiki kinerja. [Widad/tmp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar