Kamis, 28 November 2013

Kasus LHI: Pengadilan Atas Dasar Asumsi



*by @inayatullah_has

1. LHI dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa KPK dengan dua dalil utama: korupsi dan pencucian uang.

2. Kita tahu unsur korupsi: memperkaya diri sendiri/orang lain; merugikan negara; melawan hukum | satu tak terpenuhi, batal demi hukum.

3. Tuduhan korupsi LHI tak terjadi kerugian negara | berbeda dengan Hambalang atau Century | Kuota impor bukan diskresi (kewenangan -ed) LHI.

4. Jika Anda ingat kasus Akbar Tanjung (dana Jaring Pengamanan Sosial) era Habibie dulu | Diskresi penggunaan dana JPS kewenangan Akbar.

5. Tapi, Akbar akhirnya bebas sebab unsur "kerugian negara" tak terpenuhi | Korbannya adalah Rahadi Ramelan (Kabulog) dan yayasan abal2.

6. Kasus LHI: tak terbaca berapa kerugian negara-nya | persekongkolan LHI - Fathonah adalah mufakat bisnis | Duitnya pun dari swasta.

7. Maka, Jaksa KPK pun gamang | dibawalah unsur "merusak citra PKS" | kalau saya kader PKS tinggal saya bilang: "Apa pedulimu?" | he_

8. Lalu LHI didakwa pula pencucian uang | seperti Prof Ramli bilang: KPK terlalu pagi menuduh TPPU: kejahatan utamanya belum terbukti.

9. Seperti kita tahu, TPPU adalah "pidana lanjutan" | Wajib dibuktikan dulu pidana dasarnya

10. Tinggal satu yg tersisa | dakwalah LHI dg suap | masalah lagi: duitnya "ditemukan" di mobil Fathonah

11. Pilihan pintasnya: Hancurkan citra LHI | dia sering ke rumah Darin Mumtazah | ABG cantik bergaya Pakhtun.

12. Lagi-lagi, apa pedulimu jika LHI menikahi Darin | Toh poligami halal dan baru 3

13. Meski demikian: saya tidak yakin LHI akan bebas | Banyak LSM yang sdh pasang kuda-kuda kalau hakim TIPIKOR berani melawan arus.

14. Tunggulah tgl 10 Des. saat hakim TIPIKOR bacakan putusan LHI | Kita akan lihat: keadilan subtnatif atau keadilan lipstik yg menang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar