Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 November 2013

Tuntut LHI 18 Tahun Penjara, Jaksa Tak Mengindahkan Fakta Persidangan


JAKARTA – Jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan, sehingga tuntutannya sama persis dengan dakwaan. 

"Seperti copy paste," kata penasehat hukum LHI, Zainudin Paru dalam keterangannya, Kamis (28/11/2013).

Semestinya dasar untuk mengajukan tuntutan berbeda dengan dakwaan karena muncul fakta-fakta persidangan yang mementahkan dakwaan.

Zainudin mencontohkan soal telepon Ahmad Fatanah (AF) kepada supirnya, Alul, yang menjadi dasar penangkapan LHI. Baik dalam BAP maupun dakwaan disebutkan AF menelepon Alul dan mengatakan: "Alul, jangan jauh-jauh dari mobil ada daging busuk Luthfi."

Di persidangan, atas permintaan penasihat hukum LHI, rekaman percakapan diperdengarkan. Ternyata AF mengatakan: "Alul jangan jauh-jauh dari mobil, ada daging busuk!" Tidak ada nama Luthfi disebut dalam percakapan yang sesungguhnya.

Majelis hakim sempat terkaget-kaget mendengarkan rekaman itu, dan meminta diputar ulang hingga tiga kali. Pasalnya, percakapan inilah yang menjadi dasar penangkapan LHI oleh petugas KPK.

Namun dalam tuntutan, jaksa tetap saja menggunakan keterangan yang ada di BAP dan dakwaan, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan percakapan yang sebenarnya.

Kemudian soal uang Rp1 miliar, yang dalam dakwaan jaksa diperuntukkan untuk LHI. Dalam persidangan terungkap, uang tersebut oleh AF akan digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil Mercy S200 sebesar Rp400 juta dan membayar biaya disain interior yang dipesan AF sebesar Rp495 juta.

Ini terungkap dari kesaksian Felix Radjali, seorang sales dari Williams Mobil. Dalam kesaksiannya Felix menyatakan, pada tanggal 29 Januari 2013 pukul 15.00 WIB, dirinya dikontak oleh AF untuk datang ke Hotel Le Meredian guna mengambil uang muka pembelian mobil. Felix tiba sekira pukul 17.00 WIB, dan langsung menghubungi AF.

Oleh AF, Felix diminta menunggu. Namun hingga pukul 19.00 WIB AF tidak muncul sehingga ia memutuskan pulang. Dalam perjalanan pulang ia ditelepon istri AF, Septi Sanustika yang mengabarkan AF ditangkap petugas KPK.

Demikian juga dengan saksi Ilham dari sebuah perusahaan disain interior. Pada tanggal 29 Januari 2013 itu dia juga diminta datang ke Hotel Le Meredien untuk mengambil uang pembayaran disain interior yang dipesan AF sebesar Rp 495 juta. Namun uang pembayaran tak jadi diterima karena ia tidak sempat bertemu AF.

"Fakta-fakta ini tidak diindahkan jaksa, sehingga jaksa menyatakan uang itu untuk LHI," ujar Zainudin.

Terkait tuntutan jaksa agar terdakwa dicabut haknya untuk memilih dan dipilih, Zainuddin menganggap hal itu berlebihan, mengada-ada, dan tidak tidak beralasan hukum.

"Kasus korupsi berbeda dengan kasus subversif. Jadi tuntutannya kembali pada tertib KUHAP. Jika terbukti bersalah dituntut dengan nominal hukum. Jika tidak terbukti ya dibebaskan demi hukum," jelas dia.

Zainudin berharap, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan jaksa. "Kami, tim penasihat hukum berkeyakinan majelis hakim akan memperhatikan fakta-fakta persidangan, mengadili dengan nurani, sehingga menolak tuntutan jaksa,” tandasnya.


"MUSLIHAT KPK SEMBUNYIKAN KASUS BESAR" by @Fahrihamzah



"MUSLIHAT KPK SEMBUNYIKAN KASUS BESAR" 

by @Fahrihamzah

KPK sibukkan diri dengan kasus kecil supaya bisa sembunyikan kasus besar...seperti mega skandal #CENTURY

Kalau KPK sadar UU KPK maka kasus kecil harusnya dibuang ke POLRI...dan Kejaksaan...

KPK gak akan mengeluh kekurangan tenaga kalau mereka sadar bahwa UU menghendaki ‘orkestra’ pemberantasan korupsi.

Gaji penyidik KPK sampai 5-6 kali gaji penyidik POLRI...biaya 10 kali atau tak terbatas...ini sumber tenaga besar.

Kewenangannya dikasi tenaga lagi; boleh melanggar KUHAP...tapi kenapa tenaga besar dipakai membunuh cicak bukan buaya?

Saban hari bicara betapa korupsi merusak dan merajalela tapi tiap hari juga menghindar dari sumber masalah..

Setiap hari bikin ribut ada ancaman naga tapi setiap hari membunuh cacing tanah...

Waktu KPK dikasi tahu baek2 kasus ini...bahwa masalah ini terlalu terang..eh dia bilang sulit... krn mereka terlibat kok.

Bentar lagi pasti ada yg tangkap tangan lagi deh...cacing tanah dan cicak lagi diintip...hap! lalu ditangkap...

Lalu dia bilang ada simpanan dan mengalirkan TPPU ke artis dangdut...bla..bla...

Riset media saya kemarin menunjukkan kasus ganjil pemeriksaan Boediono sudah dilupakan...

Demonstrasi wartawan di gedung KPK bahkan oleh wartawan sendiri tak kuasa dikembangkan...

Kasus #CENTURY ini adalah saksi pertunjukan KPK untuk menghibur belaka bukan menyelesaikan masalah..

Kita penonton lugu menganggap nya gratis...tapi kita akan bayar mahal...destruksi ini fatal...


Fakta Persidangan: LHI Tak Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum



1) Kami sebenarnya tak terlalu kaget dgn nekadnya KPK menuntut LHI 18 tahun penjara.

2) Sebab besaran tuntutan kini ditentukan opini yg diciptakan di luar sidang dibanding fakta persidangan.

3) Bila kita mengaca ke fakta sidang. Apakah suap 1,3 M telah terjadi dlm kasus LHI seperti dakwaan KPK?

4) Fakta pertama KPK tak bisa buktikan uang itu benar-benar sampai ke LHI. KPK baru bisa buktikan sampai ke AF.

(( Total 1,3 M itu diberikan dalam 2 tahap yaitu 300jt sebagai permulaan dan berikutnya diberikan kpd AF 1 M saat ketangkap tangan KPK. 300jt yang diberikan Indoguna telah habis dipakai oleh fathanah untuk keperluan dia sendiri yaitu mengurus proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Berikutnya uang 1 M diterima AF dan di hotel Le Meridien uang itu hendak dibayarkan ke Felix (Wiliam mobil) sebesar 400 juta sbg pembayaran mobil. Sekitar 400 juta lainnya akan dibayarkan AF untuk pembayaran interior kepada ilham sebagai pihak yg mengerjakan interior. Tak ada satu rupiah pun diterima LHI ))

5) KPK hanya meyakini sekalipun uang itu belum sampai ke LHI, sudah ada kesepakatan AF dan LHI urus kuota.

6) Bukti yg disodorkan KPK adalah rekaman penyadapan LHI-AF sbg bukti petunjuk.

7) Mengapa petunjuk? Sebab sadapan itu tak menunjukan jelas adanya kesepakatan urus kuota indoguna.

8) Yang ada baru indikasi wacana janji suap sepihak dari AF ke LHI bila urus kuota indoguna.

(( Selama persidangan, jaksa gagal mengaitkan pemberian dana dengan jabatan atau kewenangan LHI sbg syarat mutlak perkara ini untuk disebut SUAP ))

9) Fakta sidang kedua; KPK tak bisa buktikan isi pertemuan indoguna dan mentan utk naikkan kuota indoguna.

10) Pertemuan itu hanya bicara soal salahnya data kementan soal stok daging hingga kuota impor TOTAL turun.

11) Untuk kepentingan siapakah adu data kecukupan daging nasional itu?

12) Apakah jika indoguna bisa yakinkan data mentan salah, indoguna pasti diuntungkan?

13) Importir daging bukan hanya indoguna. Ada importir daging lainnya.

14) Sampai disini fakta kedua ini tak meyakinkan ada kausalitas naiknya kuota indoguna dg pertemuan medan.

15) Dan faktanya kuota indoguna memang tidak naik dan fakta juga mentan tak berubah keyakinannya.

16) Kaitan fakta ini dg PMH (Perbuatan Melawan Hukum) LHI, apakah ada pelanggaran dilakukan LHI fasilitasi rakyat adu data dg mentan?

17) Utk soal ini kami sependapat dg bung @Alejandro_Law17. Tak ada pelanggaran hukum krn memfasilitasi adu data tsb.

18) Itu dari sisi fakta hukum. Sekarang mari kita kupas dikit logika hukumnya.

19) Kita abaikan fakta hukum yg sebenarnya tak mendukung dakwaan prediket crime KPK pada LHI yaitu suap.

20) Darimana logikanya LHI terbukti terima suap 1,3 M bila uang itu tak pernah sampai kepadanya?

21) Itu sebabnya jaksa membelokan tuntutannya ke pasal 12 huruf a bukan pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1.

22) Pasal 12 huruf a ini, tuntutan pembuktian PMH nya memang lebih mudah dari pasal 5 UU Tipikor.

23) Pasal 12 cukup dg menduga gratifikasi itu (1,3 M) terkait kewenangan dan jabatan LHI sbg "penyelenggara negara".

24) Ingat... kewenangan LHI sbg penyelenggara negara yaitu anggota DPR bukan Presiden PKS.

25) Lalu gimana mengaitkan kewenangan LHI yg di DPR anggota Komisi I sementara mitra kementan adalah komisi IV?

26) Utk menutupi ini, KPK kaitkan posisi LHI sbg presiden PKS dan mentan adalh kader PKS. Kesannya klop.

27) Ini sebabnya dari awal kami melihat ada ‘ambigiutas’ KPK dlm mengkontruksikan dakwaan ke LHI.

28) Lalu dg ambigiutas konstruksi hukum dan belum jelasnya LHI terima gratifikasi, gimana hakim buat vonis?

29) Dalam situasi seperti saat ini, kami ragu hakim berani buat vonis beresiko diserang opini publik.

30) Apalagi hakim2 tipikor saat ini sudah dlm situasi terpaksa 'mengentertain' KPK.

31) Bila tidak, selain diserang opini yg sudah dari awal dibentuk utk sudutkan LHI, juga dapat ancaman lain.

32) Ancaman itu bisa diincar KPK seperti hakim yg bebaskan bupati bekasi dulu di PN Tipikor Bandung.

33) Saat itu KPK sadap hakim Comel berminggu-minggu, tapi yg ketangkap hakim PN Bandung dan Toto Hutagalung cs.

34) Cukup sekian.


Senyum Luthfi Hasan Ishaaq jelang sidang tuntutan oleh JPU


Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) tersenyum kepada wartawan saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), Rabu (27/11).


Luthfi Hasan Ishaaq mengaku siap jika dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis.

Kasus LHI: Pengadilan Atas Dasar Asumsi



*by @inayatullah_has

1. LHI dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa KPK dengan dua dalil utama: korupsi dan pencucian uang.

2. Kita tahu unsur korupsi: memperkaya diri sendiri/orang lain; merugikan negara; melawan hukum | satu tak terpenuhi, batal demi hukum.

3. Tuduhan korupsi LHI tak terjadi kerugian negara | berbeda dengan Hambalang atau Century | Kuota impor bukan diskresi (kewenangan -ed) LHI.

4. Jika Anda ingat kasus Akbar Tanjung (dana Jaring Pengamanan Sosial) era Habibie dulu | Diskresi penggunaan dana JPS kewenangan Akbar.

5. Tapi, Akbar akhirnya bebas sebab unsur "kerugian negara" tak terpenuhi | Korbannya adalah Rahadi Ramelan (Kabulog) dan yayasan abal2.

6. Kasus LHI: tak terbaca berapa kerugian negara-nya | persekongkolan LHI - Fathonah adalah mufakat bisnis | Duitnya pun dari swasta.

7. Maka, Jaksa KPK pun gamang | dibawalah unsur "merusak citra PKS" | kalau saya kader PKS tinggal saya bilang: "Apa pedulimu?" | he_

8. Lalu LHI didakwa pula pencucian uang | seperti Prof Ramli bilang: KPK terlalu pagi menuduh TPPU: kejahatan utamanya belum terbukti.

9. Seperti kita tahu, TPPU adalah "pidana lanjutan" | Wajib dibuktikan dulu pidana dasarnya

10. Tinggal satu yg tersisa | dakwalah LHI dg suap | masalah lagi: duitnya "ditemukan" di mobil Fathonah

11. Pilihan pintasnya: Hancurkan citra LHI | dia sering ke rumah Darin Mumtazah | ABG cantik bergaya Pakhtun.

12. Lagi-lagi, apa pedulimu jika LHI menikahi Darin | Toh poligami halal dan baru 3

13. Meski demikian: saya tidak yakin LHI akan bebas | Banyak LSM yang sdh pasang kuda-kuda kalau hakim TIPIKOR berani melawan arus.

14. Tunggulah tgl 10 Des. saat hakim TIPIKOR bacakan putusan LHI | Kita akan lihat: keadilan subtnatif atau keadilan lipstik yg menang

Rabu, 27 Februari 2013

Bedanya Anas dan LHI | Sebuah Catatan Hukum


Kamis, 28 Februari 2013


Oleh Deddy Armyadi*

Asyik nya Dunia Maya dengan segala fasilitasnya adalah seseorang bisa mengekspresikan apa yang ada dibenaknya untuk publik. Gonjang ganjing penegakan hukum pasti mengganggu setiap orang baik-baik di Indonesia, yaitu ketika supremasi hukum yang didasari ketegasan dan keadilan diabaikan.
Mengapa saya buat tulisan ini, hanya untuk mengajak semua pihak menjadi unsur perbaikan, karena saya yakin betul, setiap manusia yang punya nyawa berpengaruh terhadap baik dan buruknya kondisi suatu kaum. Mungkin lebiha baik, mungkin lebih buruk.
Tergelitik saya membuat tulisan ini, ketika sekitar 30 menit yg lalu, saya lihat Bang Anas diwawancara dalam kondisi bebas, dengan sarung berwarna gelapnya, sangat terawat mungkin baru mandi karena segar bugar, sambil makan bakso (mungkin) di dalam mangkok.
Anas Urbaningrum inilah yang sekarang heboh dan didukung hampir semua media sebagai korban konspirasi, terdzolimi, dan korban makar, karena ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya ditetapkan pula sebagai tersangka Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK. Tak sampai 15 jam saja langsung dipenjara LHI ini.
Apa bedanya? mari kita lihat perbedaan keduanya.
A. ALAT BUKTI
Sesuai dengan Undang-undang, Alat bukti adalah :
Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.
Alat Bukti Anas
Alat bukti untuk Anas sudah didapat KPK lebih dari 1 tahun yang lalu, dan khalayak umum pun sudah mengetahui alat buktinya, yaitu: Keterangan Nazarudin, keterangan Angelina sondakh, Rosa, yang sudah divonis, dan lain lain. Plus dengan barang bukti pula seperti transaksi penjualan perusahaan Nazarudin kepada Anas dan istrinya, juga Toyota Harier.
Alat Bukti LHI
Adapun untuk LHI, alat bukti masih dirahasiakan. Yang saya duga adalah pengakuan Ahmad Fatonah bahwa ia akan menyuap. Walau pun tidak ada bukti transaksional uang yang konon 1 milyar itu untuk LHI. 
Tentunya khalayak umum sudah mengetahui bahwa posisi 1M ini: 980 juta berada di mobil AF, 10 juta di tas pribadi AF, dan 10 juta sudah menjadi milik Maharani dalam bentuk pemberian. 
Seluruh uang ini ditarik kembali oleh KPK, dan KPK menetapkan jumlahnya penuh untuk suap kepada LHI. 
Alat bukti ketiga kemungkinannya adalah pertemuan di Medan. Semoga saja KPK punya kartu truf untuk menunjukan bahwa pertemuan itu ada misi tersembunyi utk suap menyuap. Karena yang terekspos ke media pertemuan itu adalah pertemuan "adu data" antara Mentan dengan Asosiasi tentang kebutuhan impor daging. Dan sampai detik ini tidak ada penambahan kuato impor.
B. PENJARA
Kasus Anas
 
Anas  sekalipun tersangka, tidak mengenal penjara sebagaimana Luthfi yang langsung dipenjara. Tak terbayang oleh saya, bila Anas sampai dipenjara seperti LHI. Baru ditetapkan tersangka saja, semua menjerit karena menganggap Anas korban perbuatan dzolim dan konspirasi. Sejauh ini Anas masih sempat liburan ke Batam. Sebgaimana juga Andi Malarangeng, yang bebas berkeliaran sekitar 3 bulan lamanya. Atau tersangka lain seperti Emir Muis yang masih menghirup udara bebas setelah hampir setahun ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus LHI
Tentunya KPK punya alasan, yaitu LHI khawatir kabur seperti Nazarudin, dan khawatir menghilangkan barang bukti. Tentunya kekhawatiran ini tidak terjadi pada diri Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, juga Emir Muis.
C. SEBERAPA BANYAK BARANG BUKTI YG BISA DIHILANGKAN?
Mari kita lihat perbedaan kasus...
Hambalang
Hambalang sudah merugikan uang negara sampe TRILYUNAN. Bila uang ini belum habis, tentu masih tercecer. Baik bentuk uang, ataupun bentuk properti sebagaimana penyitaan KPK kepada aset Joko Susilo dalam kasus simulator SIM. Semoga saja para tersangka ini baik hati sebagaimana husnudzon KPK tidak akan menghilangkan barang bukti. Karena ini jelas barang bukti masih berceceran.
Kasus Impor Daging
Kasus Impor Daging: Tidak ada uang negara yg dirugikan yang ada kalau toh benar itu uang suap, itu adalah uang PT Indoguna yang berpindah tangan ke Ahmad Fatonah. Dan tidak ada bukti transaksional antara AF ke Luthfi Hasan. Baik serah terima, transfer, atau apapun. 
Konon katanya 1M yang tidak berada di tangan Luthfi Hasan, dan tidak juga dalam posisi segedung dengan Luthfi Hasan, tidak juga berada dalam suatu kawasan, adalah persekot dari 40M yang akan di bayar kemudian hari. Barangkali KPK khawatir Luthfi Hasan akan menghilangkan uang yg AKAN DIA TERIMA ENTAH 2 bulan lagi, mungkin 5 bulan lagi, mungkin 1 tahun lagi. Tapi rasanya aneh, apanya yg mau dihilangkan? uangnnya aja tidak ada? baru KATANYA DIKEMUDIAN HARI dan perlu diketahui pula Kuota Impor daging tidak akan bertambah.
Sementara demikianlah notes ini dibuat.
Saya teringat ucapan "lau saroqot fatimah" (silahkan gogling tentagn hal ini) untuk menutup notes ini dengan sebuah POSTULAT dari seorang yg bernama Muhammad ibn Abdullah, dan bergelar hamba dan Rosul Allah.. yang inti sari dari postulatnya:
"Beliau jamin hancurnya suatu bangsa, adalah ketika penegak hukum tebang pilih. Atas tuan-tuan, pelanggaran hukum tidak akan ditegakkan secara adil dan tegas, adapun untuk yang bukan tuan-tuan  bahkan lawan dari tuan-tuan, hukum itu tegas bahkan kebablasan ditegakan".
Berbanggalah Anas, sedemikian belanya rakyat dari bangsa ini yang membelanya dari perbuatan dzolim, sekalipun bukti sudah terang benderan diketahui umum. []


*sumber: notes fb


NB:
"Yang jelas koruptor harus ditangkap, tapi kalau jadi isue politik pasti keadilan tidak akan didapat, hanya 'the weak target' karyawan/mereka yang lemah yang jadi korban." (Rhenald Kasali)

Kamis, 10 Januari 2013

Daftar 50 TOKOH JIL INDONESIA

Daftar 50 TOKOH JIL INDONESIA
(Keterangan tentang tokoh2 yang berkaitan akan dilengkapi sedikit demi sedikit)
------
Hati2 dengan ucapan, tulisan, dan pemikiran orang2 di bawah ini agar tidak tersesat dunia dan akhirat:

... Daftar 50 TOKOH JIL INDONESIA

A. Para Pelopor
1. Abdul Mukti Ali
2. Abdurrahman Wahid
3. Ahmad Wahib
4. Djohan Effendi
5. Harun Nasution [1]
6. M. Dawam Raharjo [1]
7. Munawir Sjadzali
8. Nurcholish Madjid [1][2]

B. Para Senior
9. Abdul Munir Mulkhan [1]
10. Ahmad Syafi’i Ma’arif [1][2]
11. Alwi Abdurrahman Shihab
12. Azyumardi Azra [1]
13. Goenawan Mohammad
14. Jalaluddin Rahmat [1][2]
15. Kautsar Azhari Noer
16. Komaruddin Hidayat
17. M. Amin Abdullah
18. M. Syafi’i Anwar
19. Masdar F. Mas’udi [1]
20. Moeslim Abdurrahman
21. Nasaruddin Umar
22. Said Aqiel Siradj [1]
23. Zainun Kamal

C. Para Penerus “Perjuangan”
24. Abd A’la
25. Abdul Moqsith Ghazali [1]
26. Ahmad Fuad Fanani
27. Ahmad Gaus AF
28. Ahmad Sahal
29. Bahtiar Effendy
30. Budhy Munawar-Rahman
31. Denny JA [1]
32. Fathimah Usman
33. Hamid Basyaib
34. Husein Muhammad
35. Ihsan Ali Fauzi
36. M. Jadul Maula
37. M. Luthfie Assyaukanie [1]
38. Muhammad Ali
39. Mun’im A. Sirry
40. Nong Darol Mahmada
41. Rizal Malarangeng
42. Saiful Mujani
43. Siti Musdah Mulia [1][2]
44. Sukidi
45. Sumanto al-Qurthuby
46. Syamsu Rizal Panggabean
47. Taufik Adnan Amal
48. Ulil Abshar-Abdalla [1][2][3]
49. Zuhairi Misrawi
50. Zuly Qodir

Tambahan:

Judul Buku : 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia : Pengusung Ide Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme

Penulis : Budi Handrianto
Halaman : 295 + xxvi paperback (softcover)
Cetakan 1 : Juni 2007
Penerbit : Hujjah Press (kelompok Penerbit Al Kautsar  (pks pariaman selatan)

Vonis Angie 4,5 Tahun Benar-benar Tidak Masuk Akal

Jumat, 11/01/2013 08:49 WIB


Angelina Sondakh. (Dok.Detikcom)
Jakarta - Vonis 4,5 tahun bagi Angelina Sondakh mengundang kritik. Vonis hakim itu amat jauh dari tuntutan jaksa yang 12 tahun. Apalagi dari sangkaan menerima uang miliaran rupiah Angie hanya harus memberi ganti rugi Rp 250 juta.

"Vonis AS tadi mengecewakan. Selain rendahnya hukuman yang hanya 4,5 tahun dibanding tuntutan 12 tahun, menurutku hakim salah memahami pasal 18 UU Tipikor," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (11/1/2013).

Febri menilai, pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa uang fee bukanlah uang negara sehingga tidak bisa digunakan pasal 18 tidak tepat.

"Karena Pasal 18 berlaku tidak hanya untuk pasal 2 dan 3 atau tidak hanya untuk korupsi yang merugikan keuangan negara, tapi semua jenis korupsi sebelum pasal 18," jelasnya.

Selain itu, KPK juga harus melihat kasus Angie ini sebagai catatan. Angie tak dibidik KPK dengan pidana pencucian uang.

"Selain itu kita juga punya catatan untuk KPK. Kenapa KPK sejak awal tidak gunakan UU 8 th 2010 tentang TPPU. Hal ini menyebabkan perampasan aset dan pengembalian ke negara tidak maksimal," urainya.

Karena itu, lanjut Febri, KPK harus melakukan banding atas vonis Angie ini.

"Tidak masuk akal rasanya, dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," tuturnya.

(ndr/rmd) (pks pariaman selatan)


Tak Ada Jumat 'Keramat' untuk Andi Mallarangeng?

Jumat, 11/01/2013 09:25 WIB

Jakarta - Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng akan diperiksa dalam kasus proyek Hambalang hari ini. Meski sudah berstatus tersangka, kemungkinan tidak bakal ada Jumat 'Keramat' untuk Andi.

Pasalnya Andi bukan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia bakal datang dalam kaitannya sebagai saksi Deddy Kusdinar, tersangka pertama dalam kasus ini. Istilah 'keramat' ini merujuk pada kebiasaan KPK yang memeriksa tersangka pada Jumat, dan kemudian melakukan penahanan.

"Andi diperiksa sebagai saksi untuk DK," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat (11/1/2013).

Hingga pukul 9.20 WIB, Andi belum tiba di Gedung KPK. Menurut informasi, Andi dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB.

Selain Andi, KPK juga menjadwalkan memeriksa anggota Komisi X DPR, Kahar Muzakir. Kahar akan diperiksa dalam kasus yang sama.


(mok/ndr)

Rabu, 09 Januari 2013

3 Korban Penyekapan Al-Zaytun Melapor ke Komnas HAM

Rabu, 09/01/2013 15:01 WIB

3 Korban Penyekapan Al-Zaytun Melapor ke Komnas HAM

M Iqbal - detikNews
Iqbal/detikcom
Jakarta - Sebanyak 3 orang karyawan yang merupakan korban penyekapan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, melapor ke Komnas HAM didampingi seorang anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka berharap Komnas HAM dapat membantu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

Pantuan detikcom, Rabu (8/1/2013), 3 orang karyawan yang merupakan korban penyekapan dengan didampingi 5 karyawan lainnya, mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.45 WIB. Mereka datang didampingi juga oleh seorang anggota Kontras Arif, untuk membantu pelaporan.

"Kita mengadukan kasus pidana dan perdata yang terjadi di Al Zaytun. Pidana yang diadukan kasus penyekapan, kalau perdata yang akan kita adukan adalah hak-hak karyawan selama bekerja di sana," kata salah seorang korban penyekapan Sutrisno saat tiba di kantor Komnas HAM.

Menurutnya, korban penyekapan seluruhnya ada 5 orang, namun karena tidak bisa semua ke Jakarta maka hanya 3 orang korban penyekapan dan 5 karyawan lainnya yang menuntut kasus perdata.

"Harapan kami untuk kasus pidana ini Komnas HAM bisa memantau kasus yang terjadi ini, dan perdata kita berharap Komnas HAM dapat memediasi terhadap ketenagakerjaan di Al-Zaytun dan membantu segala tuntuan yang akan diajukan oleh teman-teman," terangnya.

Rombongan karyawan Al Zaytun yang datang membawa berkas tersebut langsung diterima di ruang pengaduan oleh dua orang staf. Di ruang tersebut mereka menceritakan kasus penyekapan yang mereka alami di pesantren Al Zaytun beberapa waktu silam.

Hingga pukul 14.30 WIB, mereka masih berada di ruang pengaduan dan menyelesaikan pelaporan.

Peristiwa penyekapan itu secara lengkap dapat dibaca di edisi terbaru Majalah Detik (edisi 58, 7 Desember 2012). Edisi ini mengupas tuntas Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan tema ‘Penyekapan Sadis Al-Zaytun’.

(bal/nrl) (pks pariaman selatan)