Kamis, 10 Januari 2013

Vonis Angie 4,5 Tahun Benar-benar Tidak Masuk Akal

Jumat, 11/01/2013 08:49 WIB


Angelina Sondakh. (Dok.Detikcom)
Jakarta - Vonis 4,5 tahun bagi Angelina Sondakh mengundang kritik. Vonis hakim itu amat jauh dari tuntutan jaksa yang 12 tahun. Apalagi dari sangkaan menerima uang miliaran rupiah Angie hanya harus memberi ganti rugi Rp 250 juta.

"Vonis AS tadi mengecewakan. Selain rendahnya hukuman yang hanya 4,5 tahun dibanding tuntutan 12 tahun, menurutku hakim salah memahami pasal 18 UU Tipikor," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (11/1/2013).

Febri menilai, pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa uang fee bukanlah uang negara sehingga tidak bisa digunakan pasal 18 tidak tepat.

"Karena Pasal 18 berlaku tidak hanya untuk pasal 2 dan 3 atau tidak hanya untuk korupsi yang merugikan keuangan negara, tapi semua jenis korupsi sebelum pasal 18," jelasnya.

Selain itu, KPK juga harus melihat kasus Angie ini sebagai catatan. Angie tak dibidik KPK dengan pidana pencucian uang.

"Selain itu kita juga punya catatan untuk KPK. Kenapa KPK sejak awal tidak gunakan UU 8 th 2010 tentang TPPU. Hal ini menyebabkan perampasan aset dan pengembalian ke negara tidak maksimal," urainya.

Karena itu, lanjut Febri, KPK harus melakukan banding atas vonis Angie ini.

"Tidak masuk akal rasanya, dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," tuturnya.

(ndr/rmd) (pks pariaman selatan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar