Jumat, 11/01/2013 08:49 WIB
"Vonis AS tadi mengecewakan. Selain rendahnya hukuman yang hanya 4,5 tahun dibanding tuntutan 12 tahun, menurutku hakim salah memahami pasal 18 UU Tipikor," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (11/1/2013).
Febri menilai, pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa uang fee bukanlah uang negara sehingga tidak bisa digunakan pasal 18 tidak tepat.
"Karena Pasal 18 berlaku tidak hanya untuk pasal 2 dan 3 atau tidak hanya untuk korupsi yang merugikan keuangan negara, tapi semua jenis korupsi sebelum pasal 18," jelasnya.
Selain itu, KPK juga harus melihat kasus Angie ini sebagai catatan. Angie tak dibidik KPK dengan pidana pencucian uang.
"Selain itu kita juga punya catatan untuk KPK. Kenapa KPK sejak awal tidak gunakan UU 8 th 2010 tentang TPPU. Hal ini menyebabkan perampasan aset dan pengembalian ke negara tidak maksimal," urainya.
Karena itu, lanjut Febri, KPK harus melakukan banding atas vonis Angie ini.
"Tidak masuk akal rasanya, dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," tuturnya.
(ndr/rmd) (pks pariaman selatan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar