Selasa, 29 Januari 2013

6,5 Jam Diperiksa penyidik Polda Jabar, Aceng lemas Bagikan 0 Bagikan 0 Berita Satu MERDEKA.COM, Bupati Garut Aceng HM Fikri selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar Bandung terkait nikah siri empat hari dengan Fani Oktora. 6,5 jam diperiksa, Aceng mengaku lemas. Orang nomor satu di Garut tersebut diberondong 28 pertanyaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Aceng keluar ruangan sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (29/1) tampak mengusap keringat. "Alhamdulillah saya bisa memenuhi panggilan dari Polda Jabar. Saya menunjukkan bahwa saya warga negara yang seharusnya tunduk dan taat pada Undang-undang yang berlaku," kata Aceng usai diperiksa, Selasa (29/1). Tak banyak kata terucap dari mulut bupati kontroversial ini. Dirinya selanjutnya menyerahkan kepada tim pengacara. "Kepada tim pengacara saja ya. Pokoknya semua tadi pemeriksaan berjalan lancar," ucap Aceng. Kuasa Hukum Aceng, Odi Akhil mengatakan bahwa kliennya tersebut disodori 28 pertanyaan. Isinya seputar pernikahan dengan Fani Oktora. Namun dia menegaskan bahwa kliennya tersebut dipanggil masih sebatas saksi. "Klien kami hanya dimintai keterangan sebagai saksi, bukan terpidana," tutur Odi. Adapun tudingan terhadap kliennya itu adalah Pasal 81 dan 88 Undang-undang tentang perlindungan Anak, dan Pasal 280 KUH Pidana. "Ini kan baru tuduhan-tuduhan. Kami akan mempersiapkan untuk menyangkal dan menepis tudingan tersebut," jelasnya. Sementara itu, Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakata) Ditkrimum Polda Jabar AKBP Asril Alius mengaku bahwa pihaknya akan mendalami dulu pemeriksaan terhadap Aceng. "Kami akan pelajari seperti pasal 81 dan pasal 88 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. Untuk gelar perkaranya kita masih nunggu," ujarnya. Sumber: Merdeka.com




Berita Satu

MERDEKA.COM,

Bupati Garut Aceng HM Fikri selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar Bandung terkait nikah siri empat hari dengan Fani Oktora. 6,5 jam diperiksa, Aceng mengaku lemas.

Orang nomor satu di Garut tersebut diberondong 28 pertanyaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Aceng keluar ruangan sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (29/1) tampak mengusap keringat.

"Alhamdulillah saya bisa memenuhi panggilan dari Polda Jabar. Saya menunjukkan bahwa saya warga negara yang seharusnya tunduk dan taat pada Undang-undang yang berlaku," kata Aceng usai diperiksa, Selasa (29/1).

Tak banyak kata terucap dari mulut bupati kontroversial ini. Dirinya selanjutnya menyerahkan kepada tim pengacara. "Kepada tim pengacara saja ya. Pokoknya semua tadi pemeriksaan berjalan lancar," ucap Aceng.

Kuasa Hukum Aceng, Odi Akhil mengatakan bahwa kliennya tersebut disodori 28 pertanyaan. Isinya seputar pernikahan dengan Fani Oktora. Namun dia menegaskan bahwa kliennya tersebut dipanggil masih sebatas saksi.

"Klien kami hanya dimintai keterangan sebagai saksi, bukan terpidana," tutur Odi.

Adapun tudingan terhadap kliennya itu adalah Pasal 81 dan 88 Undang-undang tentang perlindungan Anak, dan Pasal 280 KUH Pidana. "Ini kan baru tuduhan-tuduhan. Kami akan mempersiapkan untuk menyangkal dan menepis tudingan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakata) Ditkrimum Polda Jabar AKBP Asril Alius mengaku bahwa pihaknya akan mendalami dulu pemeriksaan terhadap Aceng.

"Kami akan pelajari seperti pasal 81 dan pasal 88 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. Untuk gelar perkaranya kita masih nunggu," ujarnya.

Sumber: Merdeka.com

dpc pks pariaman selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar