Jumat, 11 Januari 2013

Vonis Angie Lukai Keadilan Publik


6
Headline
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Ajat M Fajar
nasional - Jumat, 11 Januari 2013 | 12:45 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi menilai vonis atas terdakwa pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh tidak memenuhi unsur keadilan. Pasalnya vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan.

"Bila dibandingkan dengan tuntutan mungkin terlihat sangat ringan, karena JPU (jaksa penuntut umum) menuntut Angie (sapaan Angelina Sondakh) dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, juga membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta," ujar Aboe Bakar kepada INILAH.COM, Jumat (11/1/2013).

Menurutnya, vonis Angie ini jauh dari rasa keadilan publik jika disandingkan dengan dengan vonis nenek Minah yang mencuri piring. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan 6 piring. Melihat kedua hal itu, kata Aboe akan terlihat adanya kesenjangan keadilan di mata publik.

"Ini sepertinya ada jarak yang besar. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan 6 piring, berapa sih harganya ?, coba bandingkan dengan kerugian negara pada kasus Angelina yang mencapai Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta. Hakim sepertinya tidak menengok argumen kerugian negara tersebut," paparnya.

Selain itu, dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terlihat pula semangat majelis hakim yang memandang pemberantasan korupsi sebatas memberikan efek jera terhadap koruptor.

Dia mengatakan, dengan putusan ini terlihat belum ada semangat untuk mengembalikan kerugian negara atau pemiskinan para koruptor. Pasalnya majelis hakim tidak mengenakan pasal 18 UU Tipikor dan hanya denda Rp250 juta.

"Saya kira ini bisa menjadi preseden tidak baik, bayangkan saja kerugian negara mencapai Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta, namun hanya dikembalikan ke negara dengan denda Rp250 juta saja. Saya rasa bila KPK konsisten, mereka akan banding atas putusan tersebut," tegasnya.

Meski begitu, Aboe Bakar menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi Wisma Atlet. Sebab majelis hakim sudah menggunakan data elektronik sebagai barang bukti yang sah.

"Namun saya heran ketika menjadi berbagai pembicara menjadi faktor meringankan, lantas apa relevansinya dengan tindak pidana itu sendiri. Bukankah pertimbangan dalam putusan seharusnya mengangkut langsung  dengan materi perkara," ucapnya. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar