Minggu, 03 Februari 2013

Jika SBY Masih Beri Grasi, Indonesia Tetap Pasar Narkoba


Fadli Zon (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Fadli Zon (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Jakarta, GATRAnews - Partai Gerindra mengkritik, selama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memberikan grasi atau pengampunan bagi anggota sindikat terpidana kasus narkoba, maka peredaran barang haram perusak bangsa Indonesia itu akan terus berlangsung.

"Pemberian grasi dari pemerintah kepada para terpidana, menjadi bukti lemahnya hukum kasus narkoba. Jika terus ada grasi, Indonesia tak akan bebas dari narkoba," tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon di Jakarta, Senin (4/2).

Fadli menegaskan, karena SBY dan pemerintah memberikan grasi, maka tak aneh jika pengguna narkoba di negeri ini terus meningkat setiap tahunnya. Menurut sahabat pendiri Gerindra Prabowo Subianto ini, sikap pemerintah itu masih permisif dan kondusif bagi para pengguna narkoba.

Hingga saat ini, ungkap Fadli, lebih dari 5,8 juta jiwa penduduk Indonesia mengkonsumsi narkoba. Selain merusak generasi dan bangsa, narkoba juga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 40 trilyun per tahun.

"Sementara, perputaran uang Industri narkoba di Indonesia mencapai Rp 23 trilyun  per tahunnya. narkoba ini juga lebih berbahaya dari terorisme, di mana per jam secara nasional dua orang mati karena narkoba," ungkapnya.

Ditegaskan Fadli, lemah atau lunaknya hukum juga membuat mafia narkoba bebas beraksi. Akibatnya, sindikat internasional dari Iran, Malaysia, Belanda, dan Hongkong memandang Indonesia sebagai pasar potensial industri narkoba. Berbeda dengan Malaysia atau Singapura yang langsung menerapkan hukuman mati.

Menurutnya, kebijakan penanganan narkoba juga harus preventif dan berani memberikan hukuman yang lebih tegas dan keras, yakni hukuman mati. Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan seluruh aparat penegak hukum juga harus dipastikan kebersihannya dari intervensi mafia narkoba. Sehingga, sanksi berat berupa hukuman mati bagi para bandar narkoba, dapat ditegakkan tanpa keraguan. (IS) dpc pks pariaman selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar