Kamis, 10 Januari 2013

MUI Jakarta Ngadu ke Ahok, Minta Tabligh Akbar di Tempat Umum Ditertibkan

Ilustrasi (Andri/ detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta komplain penyelenggaraan tabligh akbar ada di tempat-tempat publik. Menurutnya, kegiatan tersebut mengganggu masyarakat, terutama terkait kelancaran lalu lintas.

"Ada fatwa, dilarang melakukan kegiatan keagamaan di tempat umum, contoh ada tabligh akbar. Kan merugikan banyak orang," ujar Sekjend MUI Jakarta Samsul Maarif.

Samsul Maarif menyampaikan hal tersebut setelah bertemu dengan Ahok di Balaikota bersama dengan perwakilan agama lain yang tergabung dalam FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013).

"Contoh misalnya istri anda mau dibawa ke RS, membutuhkan pelayanan yang cepat kan terganggu," tambahnya Samsul.

Menurutnya, penataan seperti itu harus ada sinergi dengan pemerintah. Ahok sendiri mendukung sesuai yang tercantum dalam Perda DKI terkait ketertiban umum.

"Dia mendukung sekali dengan membantu sosialisasi tentang itu. Pemerintah kan kesulitan. Antara pergub dan fatwa kan bersinergi sebetulnya," ucapnya.

(gah/gah) (pks pariaman selatan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar