Taufik Hamim – Sabtu, 22 Safar 1434 H / 5 Januari 2013 07:15 WIB
Pertanyaan:
assalamualaikum wrwb.
ustdaz taufik ysh,
mohon bimbingannya untuk permasalahan hadast. adapun pertanyaan saya
adalah berikut
adalah berikut
1.kebiasaan saya ketika selesai mandi dan langsung melanjutkan wudhu
untuk sholat apakah hukumnya jika tidak sengaja melihat kemaluan kita.
apakah membatalkannya atau tidak.
untuk sholat apakah hukumnya jika tidak sengaja melihat kemaluan kita.
apakah membatalkannya atau tidak.
2.apakah dalam proses mandi junub tp keluar sisa air dari kemaluan
harus diulang kembali prosesnya.
harus diulang kembali prosesnya.
harap maklum dengan keterbatasan ilmu saya ustadz :-) mohon
bimbingannya.terima kasih
bimbingannya.terima kasih
Rakhmat A
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara Rahmat A dan netters eramuslim yang dirahmati Allah
SWT, terimakasih telah setia berkunjung dan tidak malu untuk bertanya.
Saudara Rahmat A, untuk menjawab pertanyaan anda yan
pertama, bila anda melihat kemaluan anda sendiri baik disengaja atau pun
tidak, tentu tidak akan membatalkan wudhu dan juga tidak berdosa. Namun
kalau yang dilihat itu kemaluan orang lain maka berdosa, kecuali yang
anda lihat itu adalah kemaluan isteri anda sendiri atau seorang isteri
melihat kemaluan suaminya, maka ini boleh dan tidak juga tidak
membatalkan wudhunya. Selanjutnya kalau anda sudah sudah shalat, shalat
anda sah dan tidak perlu diulang karena memang wudhu anda tadi tidak
batal.
Kemudian untuk pertanyaan anda yang kedua, perlu kita
ketahui bahwa ulama bersepakat bahwa orang yang mimpi basah namun saat
dia bangun tidak terdapat bekas air mani yang keluar maka tidak wajib
mandi baginya. Setidaknya kita mengenal wajib mandi minimal bila:
- Melakukan hubungan badan (jima’) dengan suami atau isterinya walaupun tidak sampai keluar air mani.
- Mimpi indah atau mimpi basah lalu keluar air mani dari kemaluannya.
- Selesai haidh dan nifas bagi seorang wanita.
Cairan yang keluar dari kemaluan seusai mandi wajib jika
keluarnya tidak dengan syahwat berikutnya, ini termasuk sisa dari air
mani sebelumnya maka tidak wajib mandi lagi, cukup dengan
membersihkannya dengan air. Bila sudah berwudhu dan masih juga ada yang
keluar walau pun sedikit maka cukup dibersihkan dan mengulang wudhunya.
Demikian saudara Rahmat A dan juga netters eramuslim,
semoga Allah SWT selalu menambahkan pemahaman agama dan menerima amal
ibadah kita semua. Amin. Allahu a’lam bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc. MA (http://taufik-hamim.com/new)
Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke ustadztaufik@gmail.com (pks pariaman selatan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar