Minggu, 03 Februari 2013

PKS Diduga Terlibat dalam Kasus Luthfi



PKS Diduga Terlibat dalam Kasus Luthfi
JAKARTA - Serikat Pengacara Rakyat menduga kasus impor daging tidak hanya melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, namun partai berlambang bulan sabit kembar itu secara institusi.
Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman, mengatakan ada dua hal yang membuat PKS diduga terlibat penuh. Pertama, Luthfi selama ini dikenal bergaya hidup sederhana dan jauh dari kemewahan. Uang sebesar Rp1 milliar yang disebut-sebut sebagai bagian dari rencana pemberian Rp40 milliar jelas terlalu besar untuk diberikan kepadanya.
"Di sisi lain, uang sejumlah Rp40 milliar bagi partai tidak lah terlalu besar, mengingat kebutuhan yang jauh lebih besar menjelang Pemilu 2014," kata, Habib melalui rilisnya kepada Okezone, Senin (4/1/2013).
Kedua, kata dia, kapasitas Luthfi sebagai anggota Komisi I DPR tidak ada hubungan dengan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, yang bermitra dengan Komisi IV. Dia menjelaskan, namun kapasitas Luthfi sebagai Presiden jelas memiliki pengaruh bagi Suswono yang notebennya kader PKS.
"Elite PKS tentu saja akan mati-matian menolak dikaitkannya partai secara institusi dalam kasus Luthfi ini, namun KPK tidak boleh tutup mata terhadap kemungkinan keterkaitan itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Habib berharap keberanian KPK dalam mengusut keterlibatan PKS secara institusi. Alasannya ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di lingkungan politik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka penerima suap Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kasus pengurusan daging sapi impor. Luthfi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama AE atau Ahmad Fatanah, pihak swasta.
Praktik suap itu sendiri terjadi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Ketika suap terjadi Luthfi Hasan tidak berada di tempat. Namun, KPK berhasil membekuk pengusaha berinisial A dari PT Indoguna Utama, pria berinisial S yang diduga sebagai sopir A, serta wanita berinisial M.
Dari penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar. Uang pecahan Rp100.000 itu disimpan dalam dua kantong plastik berwarna putih dan hitam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar